Selasa, 01 Oktober 2013

Bidan TM Sudah Jual Tujuh Bayi Sejak 2011



VIVAnews - Bidan TM (50), yang ditangkap unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Jawa Barat karena melakukan praktik aborsi dan menjual bayi, mengaku sudah menjalankan bisnis kotornya sejak 2011.

"Bidan TM sudah melakukan jual bayi sejak 2011 lalu," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes (Pol) Martinus Sitompul saat ditemui di Mapolda Jabar, Kamis 19 September 2013.

Bidan TM sendiri mendapat izin praktik dari dinas kesehatan sejak tahun 1998. Namu praktik penjualan bayi baru dilakukannya dua tahun terakhir.
"Berdasarkan pemeriksaan dan penyelidikan atas kasus ini. Kita memperoleh bukti bahwa tersangka sudah menjual tujuh orang bayi dan terakhir saat tertangkap tangan," katanya.

Saat penangkapan, dari dalam rumah dan tempat praktik yang berada di Desa Cipadung, Keluarahan Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, disita beberapa surat bukti pelepasan. "Ada bukti surat pelepasan hak asuh anak antara ibu dan bidan," katanya.

Tersangka kini ditahan di Mapolda Jabar dan terancam dijerat dengan Pasal 83 Undang-undang nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar