KATA PENGANTAR
Alhamdulillah,
puji syukur kami panjatkan atas kehadirat Allah SWT yang telah senantiasa
melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas
Pendididkan Agama Islam ini. Sholawat serta salam senantiasa tercurahkan kepada
junjungan Nabi besar Muhammad SAW beserta keluarganya, sahabat dan pengikutnya
yang selalu memegang teguh seluruh ajaran-Nya.
Kami
haturkan terima kasih kepada Bpk Zaeni atas bimbingannya serta pihak-pihak yang
terkait dalam pembentukan makalah yang telah membantu selama berlangsungnya
penyelesaian makalah ini.
Kami
menyadari bahwasanya makalah ini jauh dari sempurna. Oleh karena itu kami
menerima kritik dan saran yang membangun agar pembuatan makalah kami dapat
lebih baik lagi dimasa yang mendatang.
Semoga
makalah ini bermanfaat bagi kita semua dan menjadisalah satu sumber informasi
yang layak diketahui terutama generasi muda sekarang ini.
Sliyeg,
06 Oktober 2012
Penyusun
DAFTAR ISI
Kata Pengantar............................................................................................ 1
Daftar Isi..................................................................................................... 2
Bab
I
Pendahuluan................................................................................................ 3
1.1.
Latar Belakang............................................................... 3
1.2.
Rumusan Masalah.......................................................... 3
1.3.
Tujuan............................................................................ 3
1.4.
Manfaat.......................................................................... 3
Bab
II
Landasan Teori............................................................................................ 4
2.1. Hukum Nikah.......................................................................4
2.2. Tujuan Nikah .......................................................................4
2.3. Rukun dan Syarat Nikah.......................................................5
2.4. Kewajiban Suama dan
Istri...................................................6
2.5. Hikmah Perkawinan..............................................................7
Bab
III
Penutup................................................................................................................8
Kesimpulan.....................................................................................8
Daftar
Pustaka.....................................................................................................9
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Hidup yang
tentram, damai, dan bahagia merupakan idaman setiap keluarga untuk dapat meraih
kehidupan tersebut. Islam memberikan solusi dengan cara melakukan pernikahan.
Nikah adalah salah satu asas pokok hidup yang paling utama dalam pergaulan atau
masyarakat yang sempurna. Pernikahan bukan saja merupakan suatu jalan yang amat
mulia untuk mengatur kehidupan rumah tangga dan keturunan, tetapi juga
dipandang sebagai satu jalan menuju pintu perkenalan antara suatu kaum yang
lain, dan perkenalan itu akan menjadi jalan untuk menyampaikan pertolongan
antara satu dengan yang lainnya. Islam mengatur hukum perkawinan tersebut.
1.2
Perumusan Masalah
1.2.1 Bagaimana hukum dalam
pernikahan ?
1.2.2 Apa tujuan menikah dalam
Islam ?
1.2.3 Apa sajakah rukun nikah dalam
Oslam ?
1.2.4 Apa kewajiban suami-istri ?
1.2.5 Apakah hikmah yang terkandung
dalam pernikahan ?
1.3
Tujuan
Pembuatan makalah ini bertujuan untuk memenuhi tugas
Pendidikan Agama Islam serta agar dapat mengetahui hal-hal penting dalam
pernikahan.
1.4 Manfaat
Manfaat
pembuatan makalah ini :
a. Penyusun : menyelesaikan
tugas Pendidikan Agama Islam dan menambah pengetahuan seputar pernikahan
beserta hal-hal penting dalam pernikahan dalam Islam
b. Pembaca : makalah ini sangat
bermanfaat untuk memperluas wawasan tentang hal-hal yang sangat perlu
diperhatikan dalam pernikahan agar dapat menjadi muslim dan muslimah yang
senantiasa mengikuti ajaran-Nya dengan baik dan benar.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Hukum Nikah
Nikah menurut
bahasa artinya mengumpulkan, sedangakan menurut istilah syariat berarti akad
yang telah terkenal dan memenuhi rukun dan syariat tertentu untuk berkumpul.
Nikah merupakan sunah Rasul yang
asal hukumnya MUBAH (BOLEH), tetapi dalam pelaksanaanya hukum nikah dapat
berubah dari hukum asal tersebut menjadi makruh, haram, sunah, atau wajib,
tergantung dari keadaannya.
Misalnya seorang pria telah mampu secara
ekonomi dan kalau tidak menikah dapat
menyebabkan ia berbuat zina, maka menikah bagi orang itu hukum pernikahannya
adalah WAJIB.
Apabila seseorang ingin menikah
tetapi ia tidak mampu baik secara fisik maupun ekonomi dan apabila menikah dapat
menyebabkan dirinya dan istrinya sengsara lahir dan batin, maka hukum
pernikahannya adalah HARAM.
Nikah hukumnya SUNAH apabila seseorang yang telah memenuhi syarat-syarat pernikahan,
dan berkeinginan untuk menikah, mempunyai kemampuan lahir dan batin serta
memiliki tanggung jawab terhadap rumah tangga.
Sedangkan
pernikahan yang makruh adalah pernikahan orang yang tidak mampu memberikan
nafkah dan pelayanan selayaknya, sementara dia sendiri belum mempunyai
keinginan untuk menikah.
2.2 Tujuan
nikah dalam Islam
Beberapa
tujuan nikah didalam Islam adalah :
a.
Melanjutkan keturunan, yang merupakan penyambung
cita-cita, membentuk keluarga.
b.
Untuk menjaga diri dari perbuatan yang dilarang Allah.
c.
Untuk menimbulkan rasa sayang antara suami, istri dan anak-anak.
d.
Untuk melaksanakan sunah Rasulullah.
e.
Untuk membersihkan keturunan dan memperjelas siapa
Ayah, Ibu, kakek, Nenek dari keturunan berikutnya.
Nikah dalam
ajaran Islam merupakan perbuatan yang memiliki tujuan yang baik dan luhur,
sebagaimana difirmankan Allah dalam Al-qur’an :
“Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia
menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri supaya kamu cenderung dan
merasa tentram kepadanya dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang.
Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum
yang berfikir”. (Q.S 30: 21)
Dalam ayat
diatas dikemukakan bahwa tujuan perkawinana adalah untuk mewujudkan keluarga
yang penuh ketentraman dan kedamaian yang dihiasi dengan kasih sayang di antara
suami-istri. Untuk itu perkawinan tidak dapat dilangsungkan dengan hanya
berbekal saling mencintai saja, melainkan memerlukan kesiapan dan kematangan
baik fisik, psikologis, maupun sosial ekonomi. Dari perkawinan yang sakinah itu
akan lahir anak-anak yang sehat lahir dan batin serta menjadi anak yang saleh.
Sebagai seorang
muslim wajiblah bagi kita mencari pasangan yang seagama, bukan hanyaberdasar
cinta saja. Cinta hanya indah sewaktu masih belum nikah. Setelah menikah, nanti
akan muncul berbagai persoalan misalnya ada calon suami non muslim, dia masuk
Islam lebih dulu, tapi setelah beranak suami kembali ke agama aslalnya. Orang
ini dinamakan orang murtad, dan perkawinan itu tidak sah lagi. Maka berdosalah
isteri yang beragama Isla, selma berhubungan dengan suami murtad tersebut. Dia
berdosa dunia dan akhirat.
“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik,
walaupun mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak mukmin lebih baik dari
wanita musyrik, walaupun ia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan
laki-laki musyrik (dengan wanita Islam) sebelum mereka beriman. (Q.S.
Al-baqarah 2: 21)
2.3 Rukun dan syarat pernikahan
·
Rukun nikah :
1. Harus ada calon suami dan
istri atau wakilnya
2. Harus ada wali
3. Harus ada dua orang saksi
4. Harus ada mahar
5. Harus ada ijab kabul
1) Untuk sahnya suatu perkawinan
disyaratkan adanya hal-hal berikut :
1. Calon suami :
a) Beragama Islam
b) Bukan mukhrim calon istri
c) Tidak dipaksa atau terpaksa
2. Calon istri :
a) Beragama Islam atau ahli
kitab
b) Bukan mukhrim calon suami
c) Sedang tidak mempunyai suami
d) Tidak dalam masa idah
2) Wali
Orang yang berhak menikahkan, dengan syarat :
a) Beragama Islam
b) Sudah dewasa
c) Laki-laki
d) Adil
e) Merdeka dan bukan hamba
sahaya
f) Tidak sedang ihram haji atau
umrah
Wali dalam pernikahan ada 2 macam, yaitu
“wali nasab dan wali hakim” WALI NASAB adalah wali yang berdasarkan pertalian
darah, menurut urutan terdekat dari calon istri. WALI HAKIM adalah wali yang
diangkat oleh calon pengantin, karena wali nasab sudah tidak ada, berhalangan
hadir, atau karena ada pelimpaha dari wali nasab.
3)
Dua orang saksi
a) Beragama Islam
b) Sudah dewasa
c) Saleh
d) Adil
4)
Mahar
Barang pemberian pengantin laki-lakinbagi pengantin perempuan
sebagai bukti rasa tanggung jawab pihak laki-laki.
5)
Ijab kabul
Ucapan penyerahan pengantin wanita dari wali dan penerimaanya
oleh calon suami. Wali menyerahkan
(ijab) dan calon suami menerima (qabul).
2.4
Kewajiban suami-isteri
1) Kewajiban suami
a) Memimpin, memelihara, dan
membimbing keluarga, serta menjaga dan bertanggung jawab atas kesejahteraan dan
keselamatan keluarganya.
b) Memberi nafkah lahir batin
sesuai dengan kemampuan serta mengusahakan segala keperluan rumah tangga,
terutama sandang, pangan dan tempat tinggal.
c) Membantu tugas-tugas istri
terutama dalam hal membidik dan memelihara anak dengan penuh rasa tanggung
jawab.
d) Memberi kebebasan bertindak dan berfikir
kepada istri sepanjang sesuai dengan ajaran Islam.
e) Dapat mengatasi keadaan,
mencari penyelesaian secara bijaksana dan tidak berbuat semena-mena.
2) Kewajiban istri
a) Taat kepada suami dalam
batas-batas yang sesuai dengan ajaran Islam.
b) Memelihara diri serta
kehormatan dan harta benda suami, baik dihadapan atau dibelakang .
c) Membantu suami dalam memimpin
keejahteraan dan keselamatan keluarganya.
d) Menerima dan menghormati
pemberian suami walaupun sedikit,
e) Hormat dan sopan kepada suami
dan keluarganya.
f) Memelihara, mengasuh dan
mendidik anak agar menjadi anak yang sholeh.
2.5
Hikmah perkawinan
1)
Memelihara jenis manusia
2)
Memelihara ketutunan
3)
Menyelamatkan masyarakat dari dekadensi moral
4)
Menyelamatkan masyarakat dari penyakit
5)
Ketenangan spiritual
6)
Saling tolong menolong anrata suami dan istri
7)
Menumbuhkan emosi kebapakan dan keibuan.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari buah perkawinan suami
istri muslim, akan lahir anak-anak yang mudah di arahkan pendidikanya, terutama
dalam pendidikan agama islam, tak akan muncul masalah. Sebagai penganut islam,
tujuan kita adalah selalu mengabdi, patuh dan taat kepada perintah Allah dan
Rasulnya,dan tidak mau lepas dari tuntutan ajaran agama islam yang paling
besar.
DAFTAR PUSTAKA
Dahlan, H.Elon, (1996),PENDIDIKAN AGAMA ISLAM SMU 3,Bandung:ALFABETA.
Saminu,(2006),PENDIDIKAN
AGAMA ISLAM,Klaten Utara:CELCIUS.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar