Minggu, 20 Oktober 2013

makalah agama islam tentang pernikahan





KATA PENGANTAR

            Alhamdulillah, puji syukur kami panjatkan atas kehadirat Allah SWT yang telah senantiasa melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas Pendididkan Agama Islam ini. Sholawat serta salam senantiasa tercurahkan kepada junjungan Nabi besar Muhammad SAW beserta keluarganya, sahabat dan pengikutnya yang selalu memegang teguh seluruh ajaran-Nya.
            Kami haturkan terima kasih kepada Bpk Zaeni atas bimbingannya serta pihak-pihak yang terkait dalam pembentukan makalah yang telah membantu selama berlangsungnya penyelesaian makalah ini.
            Kami menyadari bahwasanya makalah ini jauh dari sempurna. Oleh karena itu kami menerima kritik dan saran yang membangun agar pembuatan makalah kami dapat lebih baik lagi dimasa yang mendatang.
            Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua dan menjadisalah satu sumber informasi yang layak diketahui terutama generasi muda sekarang ini.





                                                                                                Sliyeg, 06 Oktober 2012


                                                                                                          Penyusun





DAFTAR ISI
Kata Pengantar............................................................................................ 1
Daftar Isi..................................................................................................... 2
Bab I          
Pendahuluan................................................................................................ 3
1.1.         Latar Belakang............................................................... 3
1.2.         Rumusan Masalah.......................................................... 3
1.3.         Tujuan............................................................................ 3
1.4.         Manfaat.......................................................................... 3
Bab II        
Landasan Teori............................................................................................ 4
                   2.1.    Hukum Nikah.......................................................................4
                   2.2.    Tujuan Nikah .......................................................................4
                   2.3.    Rukun dan Syarat Nikah.......................................................5
                   2.4.    Kewajiban Suama dan Istri...................................................6
                   2.5.    Hikmah Perkawinan..............................................................7
Bab III       
Penutup................................................................................................................8
                   Kesimpulan.....................................................................................8
Daftar Pustaka.....................................................................................................9




BAB I
PENDAHULUAN
1.1             Latar Belakang

 Hidup yang tentram, damai, dan bahagia merupakan idaman setiap keluarga untuk dapat meraih kehidupan tersebut. Islam memberikan solusi dengan cara melakukan pernikahan. Nikah adalah salah satu asas pokok hidup yang paling utama dalam pergaulan atau masyarakat yang sempurna. Pernikahan bukan saja merupakan suatu jalan yang amat mulia untuk mengatur kehidupan rumah tangga dan keturunan, tetapi juga dipandang sebagai satu jalan menuju pintu perkenalan antara suatu kaum yang lain, dan perkenalan itu akan menjadi jalan untuk menyampaikan pertolongan antara satu dengan yang lainnya. Islam mengatur hukum perkawinan tersebut.

1.2          Perumusan Masalah
1.2.1    Bagaimana hukum dalam pernikahan ?
1.2.2    Apa tujuan menikah dalam Islam ?
1.2.3    Apa sajakah rukun nikah dalam Oslam ?
1.2.4    Apa kewajiban suami-istri ?
1.2.5    Apakah hikmah yang terkandung dalam pernikahan ?

1.3          Tujuan
Pembuatan makalah ini bertujuan untuk memenuhi tugas Pendidikan Agama Islam serta agar dapat mengetahui hal-hal penting dalam pernikahan.
1.4      Manfaat
            Manfaat pembuatan makalah ini :
a.      Penyusun : menyelesaikan tugas Pendidikan Agama Islam dan menambah pengetahuan seputar pernikahan beserta hal-hal penting dalam pernikahan dalam Islam
b.      Pembaca : makalah ini sangat bermanfaat untuk memperluas wawasan tentang hal-hal yang sangat perlu diperhatikan dalam pernikahan agar dapat menjadi muslim dan muslimah yang senantiasa mengikuti ajaran-Nya dengan baik dan benar.


BAB II
LANDASAN TEORI

2.1      Hukum Nikah
Nikah menurut bahasa artinya mengumpulkan, sedangakan menurut istilah syariat berarti akad yang telah terkenal dan memenuhi rukun dan syariat tertentu untuk berkumpul.
            Nikah merupakan sunah Rasul yang asal hukumnya MUBAH (BOLEH), tetapi dalam pelaksanaanya hukum nikah dapat berubah dari hukum asal tersebut menjadi makruh, haram, sunah, atau wajib, tergantung dari keadaannya.
   Misalnya seorang pria telah mampu secara ekonomi dan kalau tidak menikah  dapat menyebabkan ia berbuat zina, maka menikah bagi orang itu hukum pernikahannya adalah WAJIB.
 Apabila seseorang ingin menikah tetapi ia tidak mampu baik secara fisik maupun ekonomi dan apabila menikah dapat menyebabkan dirinya dan istrinya sengsara lahir dan batin, maka hukum pernikahannya adalah HARAM.
 Nikah hukumnya SUNAH apabila seseorang  yang telah memenuhi syarat-syarat pernikahan, dan berkeinginan untuk menikah, mempunyai kemampuan lahir dan batin serta memiliki tanggung jawab terhadap rumah tangga.
     Sedangkan pernikahan yang makruh adalah pernikahan orang yang tidak mampu memberikan nafkah dan pelayanan selayaknya, sementara dia sendiri belum mempunyai keinginan untuk menikah.
 2.2     Tujuan nikah dalam Islam
            Beberapa tujuan nikah didalam Islam adalah :
a.    Melanjutkan keturunan, yang merupakan penyambung cita-cita, membentuk keluarga.
b.    Untuk menjaga diri dari perbuatan yang dilarang Allah.
c.    Untuk menimbulkan rasa sayang antara suami, istri dan anak-anak.
d.    Untuk melaksanakan sunah Rasulullah.
e.    Untuk membersihkan keturunan dan memperjelas siapa Ayah, Ibu, kakek, Nenek dari keturunan berikutnya.

Nikah dalam ajaran Islam merupakan perbuatan yang memiliki tujuan yang baik dan luhur, sebagaimana difirmankan Allah dalam Al-qur’an :
“Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”. (Q.S 30: 21)
Dalam ayat diatas dikemukakan bahwa tujuan perkawinana adalah untuk mewujudkan keluarga yang penuh ketentraman dan kedamaian yang dihiasi dengan kasih sayang di antara suami-istri. Untuk itu perkawinan tidak dapat dilangsungkan dengan hanya berbekal saling mencintai saja, melainkan memerlukan kesiapan dan kematangan baik fisik, psikologis, maupun sosial ekonomi. Dari perkawinan yang sakinah itu akan lahir anak-anak yang sehat lahir dan batin serta menjadi anak yang saleh.
Sebagai seorang muslim wajiblah bagi kita mencari pasangan yang seagama, bukan hanyaberdasar cinta saja. Cinta hanya indah sewaktu masih belum nikah. Setelah menikah, nanti akan muncul berbagai persoalan misalnya ada calon suami non muslim, dia masuk Islam lebih dulu, tapi setelah beranak suami kembali ke agama aslalnya. Orang ini dinamakan orang murtad, dan perkawinan itu tidak sah lagi. Maka berdosalah isteri yang beragama Isla, selma berhubungan dengan suami murtad tersebut. Dia berdosa dunia dan akhirat.
“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, walaupun mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun ia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan laki-laki musyrik (dengan wanita Islam) sebelum mereka beriman. (Q.S. Al-baqarah 2: 21)
2.3      Rukun dan syarat pernikahan
·         Rukun nikah :
1.      Harus ada calon suami dan istri atau wakilnya
2.      Harus ada wali
3.      Harus ada dua orang saksi
4.      Harus ada mahar
5.      Harus ada ijab kabul
1)      Untuk sahnya suatu perkawinan disyaratkan adanya hal-hal berikut :
1.      Calon suami :
a)      Beragama Islam
b)      Bukan mukhrim calon istri
c)      Tidak dipaksa atau terpaksa
2.      Calon istri :
a)      Beragama Islam atau ahli kitab
b)      Bukan mukhrim calon suami
c)      Sedang tidak mempunyai suami
d)      Tidak dalam masa idah
2)      Wali
Orang yang berhak menikahkan, dengan syarat :
a)      Beragama Islam
b)      Sudah dewasa
c)      Laki-laki
d)      Adil
e)      Merdeka dan bukan hamba sahaya
f)       Tidak sedang ihram haji atau umrah
  Wali dalam pernikahan ada 2 macam, yaitu “wali nasab dan wali hakim” WALI NASAB adalah wali yang berdasarkan pertalian darah, menurut urutan terdekat dari calon istri. WALI HAKIM adalah wali yang diangkat oleh calon pengantin, karena wali nasab sudah tidak ada, berhalangan hadir, atau karena ada pelimpaha dari wali nasab.
3)        Dua orang saksi
a)      Beragama Islam
b)      Sudah dewasa
c)      Saleh
d)      Adil
4)        Mahar
Barang pemberian pengantin laki-lakinbagi pengantin perempuan sebagai bukti rasa tanggung jawab pihak laki-laki.
5)        Ijab kabul
Ucapan penyerahan pengantin wanita dari wali dan penerimaanya oleh calon suami.  Wali menyerahkan (ijab) dan calon suami menerima (qabul).

2.4            Kewajiban suami-isteri
1)      Kewajiban suami
a)      Memimpin, memelihara, dan membimbing keluarga, serta menjaga dan bertanggung jawab atas kesejahteraan dan keselamatan keluarganya.
b)      Memberi nafkah lahir batin sesuai dengan kemampuan serta mengusahakan segala keperluan rumah tangga, terutama sandang, pangan dan tempat tinggal.
c)      Membantu tugas-tugas istri terutama dalam hal membidik dan memelihara anak dengan penuh rasa tanggung jawab.
d)       Memberi kebebasan bertindak dan berfikir kepada istri sepanjang sesuai dengan ajaran Islam.
e)      Dapat mengatasi keadaan, mencari penyelesaian secara bijaksana dan tidak berbuat semena-mena.
2)      Kewajiban istri
a)      Taat kepada suami dalam batas-batas yang sesuai dengan ajaran Islam.
b)      Memelihara diri serta kehormatan dan harta benda suami, baik dihadapan atau dibelakang .
c)      Membantu suami dalam memimpin keejahteraan dan keselamatan keluarganya.
d)      Menerima dan menghormati pemberian suami walaupun sedikit,
e)      Hormat dan sopan kepada suami dan keluarganya.
f)       Memelihara, mengasuh dan mendidik anak agar menjadi anak yang sholeh.

2.5            Hikmah perkawinan
1)      Memelihara jenis manusia
2)      Memelihara ketutunan
3)      Menyelamatkan masyarakat dari dekadensi moral
4)      Menyelamatkan masyarakat dari penyakit
5)      Ketenangan spiritual
6)      Saling tolong menolong anrata suami dan istri
7)      Menumbuhkan emosi kebapakan dan keibuan.












BAB III
PENUTUP

3.1  Kesimpulan                       
            Dari buah perkawinan suami istri muslim, akan lahir anak-anak yang mudah di arahkan pendidikanya, terutama dalam pendidikan agama islam, tak akan muncul masalah. Sebagai penganut islam, tujuan kita adalah selalu mengabdi, patuh dan taat kepada perintah Allah dan Rasulnya,dan tidak mau lepas dari tuntutan ajaran agama islam yang paling besar.

















DAFTAR PUSTAKA

Dahlan, H.Elon, (1996),PENDIDIKAN AGAMA ISLAM SMU 3,Bandung:ALFABETA.
Saminu,(2006),PENDIDIKAN AGAMA ISLAM,Klaten Utara:CELCIUS.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar